IMMANUEL THINK !
Immanuel Kant , siapa yang tak kenal dengan
beliau. Dari jaman SMP pun nama beliau sudah sangat sering muncul di berbagai
buku pelajaran atau bahkan buku bacaan tertentu yang kebanyakannya mengutip
kata-kata atau pemikiran beliau. Siapa beliau? Ayo cari tau!
Immanuel Kant(1724-1804) adalah seorang
filsuf besar Jerman abad ke-18 yang memiliki pengaruh sangat luas bagi dunia
intelektual. Kant lahir pada 22 April 1724 di Konigsberg, Prussia Timur
(sesudah PD II dimasukkan ke Uni Soviet dan namanya diganti menjadi
Kaliningrad). Berasal dan keluarga miskin, Kant memulai pendidikan formalnya di
usia delapan tahun pada Collegium Fridericianum. Ia seorang anak yang cerdas.
Karena bantuan sanak saudaranyalah ia berhasil menyelesaikan studinya di Universitas
Konigsberg. Selama studi di sana ia mempelajari hampir semua matakuliah yang
ada. Untuk mencari nafkah hidup, ia sambil bekerja menjadi guru pribadi
(privatdozen) pada beberapa keluarga kaya.
Pada 1775 Kant rnemperoleh gelar doktor
dengan disertasi benjudul “Penggambaran Singkat dari Sejumlah Pemikiran
Mengenai Api” (Meditationum quarunsdum de igne succinta delineatio). Sejak itu
ia mengajar di Univensitas Konigsberg untuk banyak mata kuliah, di antaranya
metafisika, geografi, pedagogi, fisika dan matematika, logika, filsafat,
teologi, ilmu falak dan mineralogi. Kant dijuluki sebagai “der schone magister”
(sang guru yang cakap) karena cara mengajarnya yang hidup bak seorang orator.
Pada Maret 1770, ia diangkat menjadi profesor
logika dan metafisika dengan disertasi Mengenai Bentuk dan Azas-azas dari Dunia
Inderawi dan Budiah (De mundi sensibilis atgue intelligibilis forma et
principiis). Kant meninggal 12 Februari 1804 di Konigsberg pada usianya yang
kedelapanpuluh tahun. Karyanya tentang Etika mencakup sebagai berikut:
Grundlegung zur Metaphysik der Sitten (Pendasaran Metafisika Kesusilaan, 1775),
Kritik der praktischen Vernunft (Kritik Akal Budi Praktis, 1 778), dan Die
Metaphysik der Sitten (Metafisika Kesusilaan, 1797).
Pengaruh pemikirannya merambah dari wacana
metafisika hingga etika politik dan dari estetika hingga teologi. Lebih dan
itu, dalam wacana etika ia juga mengembangkan model filsafat moral baru yang
secara mendalam mempengaruhi epistemologi selanjutnya.
Telaah atas pemikiran Kant merupakan kajian
yang cukup rumit, sedikitnya karena dua alasan. Pertama, Kant membongkar
seluruh filsafat sebelumnya dan membangunnya secara baru sama sekali.
Filsafatnya itu oleh Kant sendiri disebut Kritisisme untuk melawankannya dengan
Dogmatisme. Dalam karyanya berjudul Kritik der reinen Vernunft (Kritik Akal
Budi Murni, 1781/1787) Kant menanggapi, mengatasi, dan membuat sintesa antara
dua arus besar pemikiran modern, yakni Empirisme dan Rasionalisme. Revolusi
filsafat Kant ini seringkali diperbandingkan dengan revolusi pandangan dunia
Copernicus, yang mematahkan pandangan bahwa bumi adalah datar.
Kedua, sumbangan Kant bagi Etika. Dalam
Metaphysik der Sitten (Metafisika Kesusilaan, 1797), Kant membuat distingsi
antara legalitas dan moralitas, serta membedakan antara sikap moral yang
berdasar pada suara hati (disebutnya otonomi) dan sikap moral yang asal taat
pada peraturan atau pada sesuatu yang berasal dan luar pribadi (disebutnya
heteronomi).
Salah satu pemikiran
oleh kant yaitu tentang moral, Deontologi berasal dari kata Yunani “deon”
yang berarati apa yang harus dilakukan, kewajiban. Pemikiran ini dikembangkan
oleh filosof Jerman,Immanuel Kant (1724- 1804). Sistem etika selama ini yang
menekankan akibat sebagai ukuran keabsahan tindakan moral dikritik habis-habisan
oleh Kant. Kant memulai suatu pemikiran baru dalam bidang etika dimana ia
melihat tindakan manusia absah secara moral apabila tindakan tersebut dilakukan
berdasarkan kewajiban (duty) dan bukan akibat. Menurut Kant, tindakan yang
terkesan baik bisa bergeser secara moral apabila dilakukan bukan berdasarkan
rasa kewajiban melainkan pamrih yang dihasilkan. Perbuatan dinilai baik apabila
dia dilakukan semata-mata karena hormat terhadap hukum moral, yaitu kewajiban.
Kant membedakan antara imperatif kategoris
dan imperatif hipotetis sebagai dua perintah moral yang berbeda. Imperatif
kategoris merupakan perintah tak bersyarat yang mewajibkan begitu saja suatu
tindakan moral sedangkan imperatif hipotesis selalu mengikutsertakan struktur
“jika.. maka.. “. Kant menganggap imperatif hipotetis lemah secara moral karena
yang baik direduksi pada akibatnya saja sehingga manusia sebagai pelaku moral
tidak otonom (manusia bertindak semata-mata berdasarkan akibat perbuatannya
saja). Otonomi manusia hanya dimungkinkan apabila manusia bertindak sesuai
dengan imperatif kategoris yang mewajibkan tanpa syarat apapun. Perintah yang
berbunyi “lakukanlah” (du sollst!). Imperatif kategoris menjiwai semua
perbuatan moral seperti janji harus ditepai, barang pinjaman harus dikembalikan
dan lain sebagainya. Imperatif kategoris bersifat otonom (manusia menentukan
dirinya sendiri) sedangkan imperati hipotetis bersifat heteronom (manusia
membiarkan diri ditentukan oleh faktor dari luar seperti kecenderungan dan
emosi).
Berkenaan dengan pemikiran deontologinya,
Kant mengemukakan duktum moralnya yang cukup terkenal: “bertindaklah sehingga
maxim (prinsip) dari kehendakmu dapat selalu, pada saat yang sama, diberlakukan
sebagai prinsip yang menciptakan hukum universal. Contoh tindalah moral “jangan
membunuh” adalah besar secara etis karena pada saat yang sama dapat
diunverasalisasikan menjadi prinsip umum, (berlaku untuk semua orang dimana
saja kapan saja). Etika Immanuel Kant (1724-1804) diawali dengan
pernyataan bahwa satu-satunya hal baik tyang tak terbatasi dan tanpa
pengecualian adalah “kehendak baik”. Sejauh orang berkehendak baik maka orang
itu baik, penilaian bahwa sesorang itu baik sama sekali tidak tergantung pada
hal-hal diluar dirinya, tak ada yang baik dalam dirinya sendiri kecuali
kehendak baik. Wujud dari kehendak baik yang dimiliki seseorang adalah bahwa ia
mau menjalankan Kewajiban. Setiap tindakan yang kita lakukan adalah untuk
menjalankan kewajiban sebagai hokum batin yang kita taati, tindakan itulah yang
mencapai moralitas, demikian menurut Kant. Kewajiban menurutnya adalah
keharusan tindakan demi hormat terhadap hukum, tidak peduli apakah itu membuat
kita nyaman atau tidak, senang atau tidak, cocok atau tidak, pokoknya aku wajib
menaatinya.
Ketaatanku ini muncul dari sikap batinku yang
merupakan wujud dari kehendak baik yang ada didalam diriku. Menurut Kant ada
tiga kemungkinan seseorang menjalankan kewajibannya, Pertama, ia memenuhi
kewajiban karena hal itu menguntungkannya. Kedua, Ia memenuhi kewajibannya
karena ia terdorong dari perasaan yang ada didalam hatinya, misalnya rasa
kasihan. Ketiga, Ia memenuhi kewajibannya kerena kewajibannya tersebut, karena
memang ia mau memenuhi kewajibannya. Tindakan yang terakhir inilah yang menurut
Kant merupakan tindakan yang mencapai moralitas. Lalu Kant membedakan dua hal
antara Legalitas dan Moralitas. Legalitas adalah pemenuhan kewajiban yang
didorong oleh kepentingan sendiri atau oleh dorongan emosional.
Sedang Moralitas adalah Pemenuhan kewajiban
yang didorong oleh keinginan memenuhi kewajiban yang muncul dari kehendak baik
dari dalam diri. Selanjutnya Kant menjabarkan criteria kewajiban moral,
landasan epistemologinya bahwa tindakan moral manusia merupakan apriori akal
budi praktis murni yang mana sesuatu yang menjadi kewajiban kita tidak
didasarkan pada realitas empiris, tidak berdasarkan perasaan, isi atau tujuan
dari tindakan. Kriteria kewajiban moral ini menurut Kant adalah Imperatif
Kategoris. Perintah Mutlak demikian istilah lain dari Imperatif Kategoris, ia
berlaku umum selalu dan dimana-mana, bersifat universal dan tidak berhubungan
dengan tujuan yang mau dicapai. Dalam arti ini perintah yang dimaksudkan adalah
perintah yang rasional yang merupakan keharusan obyektif, bukan sesuatu yang
berlawanan dengan kodrat manusia, misalnya “kamu wajib terbang !”, bukan juga
paksaan, melainkan melewati pertimbangan yang membuat kita menaatinya. Ada tiga
Rumusan Imperatif kategoris menurut Kant, Pertama, “ Bertindaklah semata-mata
menurut menurut maksim yang dapat sekaligus kau kehendaki menjadi hokum umum”.
Kata Maksim artinya adalah prinsip subyektif
dalam melakukan tindakan. Maksim ini yang kemudian menjadi dasar penilaian
moral terhadap tindakan seseorang, apakah tindakan moral yang berdasarkan
maksimku dapat diuniversalisasikan, diterima oleh orang lain dan menjadi hokum
umum?. Prinsip penguniversalisasian ini adalah ciri hakiki dari kewajiban
moral. Rumusan kedua adalah “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau
memperlakukan manusia entah didalam personmu atau didalam person orang lain
sekaligus sebagai tujuan pada dirinya sendiri bukan semata-mata sebagai sarana
belaka”. Maksudnya bahwa segala tindakan moral dan kewajiban harus menjunjung
tinggi penghormatan terhadap person. Dua rumusan diatas tidak dapat berlaku
jika tidak ada rumusan yang ketiga ini yaitu otonomi kehendak, tanpa otonomi
kehendak, manusia tidak dapat bertindak sesuai dengan rumusan Imperatif
Kategoris.
Moralitas menurut Kant merupakan implikasi
dari tiga Postulat antara lain; Kebebasan kehendak manusia, immortalitas jiwa
dan Eksistensi Allah. Kehendak bebas manusia merupakan kenyataan yang tidak
dapat disangkal karena terimplikasi langsung dalam kesadaran moral.
Immortalitas jiwa menyatakan bahwa kebahagiaan tertinggi manusia tidak munggkin
dicapai didunia tapi dikehidupan nanti. Dan Keberadaan Allah yang menjamin
bahwa pelaksanaan kewajiban moral manusia akan merasakan ganjarannya dikemudian
hari berupa kebahagiaan sejati. Ketiganya itu disebut Kant sebagai “Postulat”
yaitu suatu kenyataan yang sungguh ada dan harus diterima, dan tidak perlu
dibuktikan secara teoritis, ini merupakan hasil penyimpulan akal budi praktis
atas moral manusia.
Jadi,
seorang Immanuel kant dikenal sebagai filsuf dengan nama besar yang membongkar seluruh sudut bagian dengan
berfilsafat dan mengembangkannnya sehingga dapat melahirkan pemikir- pemikir
yang menyelami sesuatu secara mendalam.
Sumber : http://www.nuraminsaleh.com/2013/01/immanuel-kant-dan- pemikirannya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar