FENOMENA MAKAR
Makar?
Akhir-akhir ini kata makar sedang hangat terdengar di telinga rakyat Indonesia.
Sering sekali ada pemberitaan di televisi
maupun media sosial yang membahas beberapa kasus makar yang sedang ramai
terjadi di Indonesia. Maka dari itu, mungkin beberapa dari kita belum
mengetahui apa itu ‘Makar’.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk;
tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh)
orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Jadi, makar adalah sebuah tindakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
Makar dalam arti sempit disebutkan sebagai, kejahatan terhadap presiden dan
wakil presiden; kejahatan terhadap pemerintah atau badan-badan pemerintah; dan
pemberontakan.
Sementara,
Wikipedia menjelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan
terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat
brutal, inkonstitusional berupa “penggambilalihan kekuasaan”, “penggulingan
kekuasaan” sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis,
politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan
kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pemahaman. Kudeta. Adalah sebuah
perbuatan makar yang kegiatannya dilakukan untuk merebut kekuasaan pemerintah
atau pimpinan Negara yang syah maka kegiatan maker diidentikan dengan kudeta
atau perebutan kekuasaan. Sedangkan dalam kontek hukum, proses, dan sangsingnya
disebut makar. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun
perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik
dari rakyat dan militer.
Tentang
tindakan makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan
terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman
hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan
wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Bunyi
pasal 104:
Makar
dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Bunyi
pasal 107:
Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun..
Para
pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
108:
Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun:
Orang
yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
Orang
yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan
diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
Para
pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Dalam
Era pemerintahan Soekarno pernah terjadi ini penyelenggara politik dan kepala
pemerintahan justru mempolopori makar. Dan Soekarno sendiri berdasarkan fakta
dan data sejarah sudah dapat dikategorikan makar. Melalui apa beliau melakukan
Makar ? Pertama mengubah Idiologi Negara, yaitu dari Pancasila menjadi NASAKOM,
Sistim Politik Negara Presiden yang harus dipilih menjadi seumur Hidup, Dan
Membangun Kekuatan bersenjata diluar Komitmen kebangsaan Indonesia yaiu Angkatan
kelima Tani bersenjata. Jadi, dapat di dimpulkan makar adalah tindakan usaha
untuk menggeserkan pemerintahan yang sah.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar