Minggu, 25 Desember 2016

FENOMENA MAKAR

FENOMENA MAKAR

Makar? Akhir-akhir ini kata makar sedang hangat terdengar di telinga rakyat Indonesia. Sering sekali ada pemberitaan di televisi  maupun media sosial yang membahas beberapa kasus makar yang sedang ramai terjadi di Indonesia. Maka dari itu, mungkin beberapa dari kita belum mengetahui apa itu ‘Makar’.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Jadi, makar adalah sebuah tindakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah. Makar dalam arti sempit disebutkan sebagai, kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden; kejahatan terhadap pemerintah atau badan-badan pemerintah; dan pemberontakan.
Sementara, Wikipedia menjelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa “penggambilalihan kekuasaan”, “penggulingan kekuasaan” sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pemahaman. Kudeta. Adalah sebuah perbuatan makar yang kegiatannya dilakukan untuk merebut kekuasaan pemerintah atau pimpinan Negara yang syah maka kegiatan maker diidentikan dengan kudeta atau perebutan kekuasaan. Sedangkan dalam kontek hukum, proses, dan sangsingnya disebut makar. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
Tentang tindakan makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Bunyi pasal 104:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107:
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun..
Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Dalam Era pemerintahan Soekarno pernah terjadi ini penyelenggara politik dan kepala pemerintahan justru mempolopori makar. Dan Soekarno sendiri berdasarkan fakta dan data sejarah sudah dapat dikategorikan makar. Melalui apa beliau melakukan Makar ? Pertama mengubah Idiologi Negara, yaitu dari Pancasila menjadi NASAKOM, Sistim Politik Negara Presiden yang harus dipilih menjadi seumur Hidup, Dan Membangun Kekuatan bersenjata diluar Komitmen kebangsaan Indonesia yaiu Angkatan kelima Tani bersenjata. Jadi, dapat di dimpulkan makar adalah tindakan usaha untuk menggeserkan pemerintahan yang sah.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar